4. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tergugat mengakibatkan para penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 100.000 secara tunai dan tanggung renteng adalah dimana penggugat sehingga menimbulkan kerugian materil yang nyata-nyata diderita penggugat akibat rata-rata pengeluaran pengamanan ekstra yang harus dikeluarkan dan merupakan sarana gugatan tidak ilusionir.
5. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tergugat serta Turut tergugat I, dan turut tergugat II mengakibatkan menderita kerugian secara immaterial yaitu berupa kerugian immaterial yang diderita para penggugat sebesar Rp 100.000 per hari secara tunai dari uang jimpitan per hari yang harus dikeluarkan para penggugat untuk mendukung kegiatan Siskamling atau kegiatan ronda malam pada tiap malamnya.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
Terkait adanya gugatan ini, bagaimana respons Menkum HAM Yasonna?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna pun merespons gugatan itu dengan santai. Yasonna juga mempersilakan sekolompok masyarakat menggugatnya terkait kebijakan napi asimilasi itu.
"Silakan saja," kata Yasonna kepada detikcom, Senin (27/4/2020).
Yasonna juga mengatakan akan menghadapi gugatan itu sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Ndak ada masalah, kita hadapi," ujarnya.