Sekumpulan masyarakat ramai-ramai menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta. Yasonna pun merespons santai gugatan itu, dan mengatakan dirinya akan menghadapi gugatan itu.
Mereka yang menggugat adalah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Adapun yang sebagai tergugat adalah Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020. Salah satu petitum gugatannya yakni, Yasonna diminta menghentikan program asimilasi sebagaimana Peraturan Menkum HAM nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman menyoroti persyaratan narapidana yang dilepas dalam kebijakan Menkum HAM. Boyamin menilai persyaratan yang diberikan Kemenkum HAM untuk para napi yang dibebaskan itu kurang tepat
"Nah materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan saat memutuskan Napi asimilasi," kata Boyamin, saat dihubungi, Minggu (26/4).
Alasan Yasonna digugat karena memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Jateng mengizinkan Karutan Solo melepaskan napi dari Rutan Solo. Selain itu, Yasonna mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jateng melepaskan napi seluruh Jateng yang kemudian melakukan kejahatan di Solo.
Untuk Kepala Rutan Kelas I A Surakarta digugat karena melepaskan napi diduga secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan sehingga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat. Kakanwil Kemenkum HAM Jateng juga digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta serta mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng tapi tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo.
Adapun petitumnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetbook)
3. Menghukum dan menyatakan para Tergugat untuk menghentikan kebijakan asimilasi sebagaimana 'Peraturan Menkum HAM nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19' dan keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 tahun 2020 yang kemudian digunakan sebagai dasar kebijakan tergugat I dan Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Jawa Tengah dan wilayah Surakarta Rutan dan Lapas pada masa COVID-19 ini karena terbukti meresahkan dan menarik seluruh narapidana untuk dikembalikan di Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Jawa Tengah dan wilayah Surakarta Rutan dan Lapas.
Ada Napi Kembali Berulah Usai Bebas, Komnas HAM: Cabut Asimilasinya!: