Cholil menekankan, salat Tarawih selama Ramadhan tidak dilarang. Masyarakat hanya diimbau tidak beribadah sampai menimbulkan kerumunan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Yang dilarang itu bukan Tarawihnya, tapi berkerumunnya. Jadi Tarawih itu bukan kriminal tapi kerumunan yang melanggar PSBB. Maka bukan hanya Tarawih, kerumunan apa pun harus ditindak tegas," kata Cholil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, video sekelompok remaja merusak pagar rumah warga di Pulo Gadung, Jakarta Timur, saat sahur beredar di media sosial. Camat Pulo Gadung Bambang Pangestu mengungkapkan perusakan itu terjadi pada Jumat (25/4) dini hari.
"Kejadiannya Jumat ya di RW 03 Kelurahan Jati, Pulo Gadung, hari pertama puasa, jadi informasi yang didapat itu katanya dilaporkan bahwa Masjid Al Wasthiyah itu mengadakan salat Tarawih," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (26/4).
"Masjid masih melaksanakan Tarawih, sementara dalam PSBB diimbau masjid tidak melakukan aktivitas di masjid. Twitter-nya ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," imbuhnya.
(knv/knv)