Kisah bermula pada Kamis, 23 Maret lalu ketika 15 orang polisi menyambangi kawasan kampung narkoba yang berada di daerah Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut itu. Lima belas polisi itu melakukan penggerebekan dan mengamankan 16 paket sabu serta uang tunai.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai pengembangan kasus ditangkapnya seorang perempuan yang membawa 4 pil ekstasi. Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku mendapatkan ekstasi dari kampung narkoba ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sekembalinya anggota kami (dari lokasi kampung narkoba) dikepung oleh penghuni kampung tersebut sebanyak 50 orang menggunakan parang," kata Dwi.
Dwi lantas meminta bantuan dari Brimob dan Sabhara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Lima orang yang mengepung anggotanya pun diringkus.
"Sementara yang kita amankan ada 5 orang yang menghalangi. Dan pelaku ini sudah 5 kali ditangkap hingga kali ini, namun tanpa barang bukti padanya. Jadi memang tugasnya hanya memata-matai apabila ada orang dicurigai," tambah Dwi.
Anggota kepolisian dengan persenjataan lengkap itu lantas merangsek lebih jauh ke kampung narkoba. Namun sayang para bandar narkoba di kampung itu sudah melarikan diri.
Ternyata kampung ini bukan sembarangan karena mekanisme pelarian diri para bandar narkoba pun telah diatur. Kok bisa?