BPTJ: Kendaraan Pribadi dan Angkot Tetap Bisa Beroperasi di Jabodetabek

BPTJ: Kendaraan Pribadi dan Angkot Tetap Bisa Beroperasi di Jabodetabek

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 25 Apr 2020 10:25 WIB
Warga menumpang angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan dari sekitar 85.900 kendaraan yang berada di bawah naungannya, hanya 8.000-8.600 unit yang masih dapat beroperasi hal tersebut disebabkan jumlah penumpang turun drastis karena sebagian besar orang kini lebih banyak di rumah mengikuti imbauan pemerintah dan penerapan PSBB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: Ilustrasi angkutan umum (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Polana juga menekankan para angkutan umum untuk disiplin mengikut aturan jam operasional yang telah ditetapkan masing-masing pemda selama pandemi Corona. Untuk DKI Jakarta sendiri, angkutan umum hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.

"Sedangkan untuk Bodetabek mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Terkecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi selama 24 jam," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi penerapan PSBB yang dilakukan di wilayah Jabodetabek sejak 16 April hingga 22 April 2020, dia mengklaim jika tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%.

"Kepatuhan di atas 90% itu meliputi baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum," pungkasnya.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads