Polana juga menekankan para angkutan umum untuk disiplin mengikut aturan jam operasional yang telah ditetapkan masing-masing pemda selama pandemi Corona. Untuk DKI Jakarta sendiri, angkutan umum hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.
"Sedangkan untuk Bodetabek mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Terkecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi selama 24 jam," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi penerapan PSBB yang dilakukan di wilayah Jabodetabek sejak 16 April hingga 22 April 2020, dia mengklaim jika tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%.
"Kepatuhan di atas 90% itu meliputi baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum," pungkasnya.
(aud/aud)