Pramono Putuskan Pajak BBM 5% untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta

Pramono Putuskan Pajak BBM 5% untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 23 Apr 2025 15:11 WIB
Apa Itu BBM RON 90 dan RON 92? Ini Perbedaan serta Efeknya bagi Kendaraan
Ilustrasi tempat pengisian bahan bakar (Foto: prostooleh/Freepik)
Jakarta -

Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5 persen. Tarif pajak itu ditujukan bagi kendaraan pribadi dan tarif 2 persen untuk kendaraan umum.

"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dia menjelaskan penetapan tarif BBM 10 persen sebelumnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun," ujarnya.

Pramono mengatakan kebijakan ini akan disahkan lewat peraturan gubernur (pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.

Simak juga Video: AHY-Menteri Bappenas Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Jakarta

(bel/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads