Sebelum dihapus, bukti-bukti forensik dalam kasus itu sudah diamankan polisi. Ketiganya sadar aksinya itu membuat malu keluarga dan warga.
"Setelah diamankan, terus dia tahu ternyata itu viral besar, kemudian memalukan keluarga dan warga, akhirnya mereka hapus itu, tapi sebelumnya sudah dapatkan bukti-bukti forensiknya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE. Ketiganya dikenai wajib lapor.
"Dia tidak ditahan, kalau anak di bawah umur kan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor tapi proses tetap berjalan," kata Hendra.
Hendra menegaskan penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak. Dia kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tiga tersangka tidak ditahan.
"Untuk penanganannya karena masih bawah umur penanganannya pakai peradilan anak. Proses penyidikannya tetap lanjut," ujarnya.
(idh/tor)