Saat dimintai konfirmasi jaksa KPK, Riezky membenarkan adanya pertemuan itu. Riezky mengaku bertemu Saeful di Singapura. Saat itu, Saeful melobi Riezky akan mengganti satu suaranya dengan uang Rp 50 ribu.
Riezky diketahui memiliki suara 44.402, jika dikalikan RP 50 ribu, Riezky akan mendapatkan uang sekitar Rp 2,2 miliar. Namun Riezky menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti yang dia sampaikan suara saya mau diganti, satu suara saya jadi Rp 50 ribu," kata Riezky dalam persidangan yang sama.
"Suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp 50 ribu," imbuh Riezky.
Dalam persidangan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP mengutus Donny Tri Istiqomah untuk mengurus pengajuan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR ke KPU. Hasto menegaskan tidak ada orang lain, selain Donny yang ditugasi untuk mengurus perihal tersebut.
"Kami hanya menugaskan Donny Tri Istiqomah dengan melalui surat tugas. untuk menjelaskan putusan Mahkamah Agung ataupun Fatwa Mahkamah Agung. Dari kami mengeluarkan surat tugas kepada saudara Donny untuk jalankan itu, kami juga kirim surat khusus ke KPU agar KPU juga menjalankan fatwa MA itu," ujar Hasto saat bersaksi melalui video teleconference di sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).
Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.
(ibh/zap)