Anggota DPR Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Institusi Mundur

Anggota DPR Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Institusi Mundur

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 21 Mar 2025 10:54 WIB
Anggota Komisi I DPR F-PDIP, TB Hasanuddin, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Anggota Komisi I DPR Tb Hasanuddin. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Tb Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat perintah bagi prajurit TNI aktif yang masih bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga dalam UU TNI untuk pensiun atau mengundurkan diri. Tb Hasanuddin menekankan semua pihak harus mematuhi UU TNI yang baru disahkan itu.

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar Tb Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Tb Hasanuddin mengatakan anggota TNI yang terdampak oleh perubahan ini dapat mencapai ribuan. Karena itu, dia mengatakan kebijakan transisi ini harus dilakukan dengan baik, sehingga tak mengganggu profesionalisme TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia menegaskan UU TNI ini sebagai upaya memperkuat reformasi TNI. Dia berharap, dengan aturan ini, anggota TNI tetap profesional dan fokus terhadap tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
10. Badan Penanggulangan Bencana.
11. Badan Penanggulangan Terorisme.
12. Badan Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
14. Mahkamah Agung.

Simak juga Video Puan soal UU TNI: Prajurit Aktif Tetap Dilarang Berbisnis-Berpolitik

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads