Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan melalui telekonferensi.
"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda tuntutan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Telekonferensi akan dilakukan dari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu didakwa menerima suap itu terkait pengadaan serta perawatan pesawat.
Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Jaksa KPK merinci pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar, sebagai berikut:
- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
Sementara itu, Soetikno didakwa sebagai pemberi suap. Suap itu diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno untuk merealisasikan pengadaan berupa:
- Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
- Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
- Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
- Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000
- Pengadaan Pesawat ATR 72-600
Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.
Atas perbuatanya, Emirsyah didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara, Soetikno didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto 65 ayat ayat 1 KUHP.
Untuk kasus TPPU, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.