Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan melalui telekonferensi.
"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda tuntutan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
![]() |
Telekonferensi akan dilakukan dari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu didakwa menerima suap itu terkait pengadaan serta perawatan pesawat.
Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Jaksa KPK merinci pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar, sebagai berikut:
- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)