Penyanyi Istiningdyah alias Iis Sugianto bersaksi di sidang kasus suap Emirsyah Satar. Iis mengakui telah menjual rumah senilai Rp 8,5 miliar ke mertua Emirsyah, Mia Suhodo.
Dalam sidang itu, jaksa KPK awalnya mengklarifikasi penjualan rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan ke Iis. Rumah senilai Rp 8,5 m itu dilunasi Mia melalui 4 kali pembayaran.
"Benar Ibu ada jual tanah dan rumah ke Mia Suhodo, alamatnya di Pondok Pinang Kebayoran Lama?" tanya Jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (28/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Iis singkat. Dia juga membenarkan harga jual yang disebutkan jaksa.
Iis mengatakan pembayaran rumah itu dilunasi Mia dengan cara cash atau bukan kredit. Meski begitu Iis tak pernah mencari tahu sumber uang tersebut.
"Waktu itu Bu Mia cerita dia habis menjual rumahnya di Permata Hijau. Jadi dia bilang Mba Iis jangan khawatir, uang saya cash, karena saya habis menjual rumah saya di Permata Hijau," ucap Iis.
Dalam sidang itu juga hadir saksi lainnya, Dwi Putri, yang merupakan perantara penjualan rumah antara Iis dengan Mia. Saat ditanya kuasa hukum Emirsyah, Dwi juga menyebut rumah itu dibayar secara cash.
"Waktu itu saya menegaskan ibu pembeliannya cash atau KPR. Bu Mia hanya bilang cash, saya nggak pakai uang bank, saya nggak pinjam uang bank. Karena pada waktu itu saya concern kalau KPR itu butuh waktu lama. Jadi bu Mia bilang cash pembayarannya. Cuma saya nggak tanya lebih lanjut uang itu cash dari mana," ucap Dwi.
Emirsyah yang juga hadir dalam sidang itu membenarkan bahwa mertuanya membeli rumah milik Iis. Meski begitu dia tak tahu menahu soal proses jual beli tersebut.
"Memang mertua saya yang beli, dan waktu itu juga sertifikatnya atas nama mertua, namun karena mertua meninggal akhirnya diwariskan sekarang sertifikat atas nama anak-anaknya. jadi dua nama pada saat itu," ujar Emirsyah saat sidang.
"Dan saya tidak tahu bagaimana proses pembeliannya, karena saya tidak pernah ketemu, saya tidak pernah ikut di situ," imbuhnya.
Simak Video "Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar Rp 46 M"
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.
Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo.
Sebelumnya, pengacara Emirsyah Satar Luhut Pangaribuan mengatakan kliennya memang sempat memakai uang pemberian dari eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Luhut menyebut uang tersebut dipakai Emirsyah untuk membeli rumah.
"Tapi Memang uang itu dipakai sebagian untuk membeli rumah. Dan betul sudah ada yang disita kan yang di Pondok Indah. Ada sebagian uang yang dipakai untuk beli rumah itu dan sebagian lagi uang istrinya Pak Emir," kata Luhut Pangaribuan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).