Korban yang merasa takut lalu bersembunyi di kamar mandi. Saat pelaku melihat korban, pelaku langsung menusuk perut dan menebas punggung korban.
"Korban masih mandi pada saat itu dipanggil oleh pelaku dengan nada marah, namun tidak menghiraukannya, karena panggilannya tidak dihiraukan pelaku semakin marah dan emosi sehingga pelaku masuk ke kamarnya dan langsung mengambil sebilah pedang," jelas Oka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat bersamaan korban keluar dari kamar mandi dan dilihat oleh pelaku, selanjutnya antara korban dan pelaku sempat adu mulut sehingga menyebabkan pelaku marah dan tersinggung selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusuk perut kanan korban sebanyak 1 kali dan menebas punggung korban sebanyak 2 kali dengan mempergunakan sebilah pedang," sambungnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian Mengwi. Oka mengatakan, setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUP Sanglah, Denpasar.
Korban mengalami luka tusuk pada perut bagian kanan dengan lebar 8 cm dan 2 luka tebas pada punggung dengan panjang 10 cm. Kondisi korban saat ini dalam keadaan sadarkan diri dan dirujuk ke RS Sanglah.
"Sebilah pedang yang panjangnya kira-kira 60 cm. Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Oka.
(mae/mae)