Poin-poin Penjelasan Anies soal PSBB Jilid II, Larang Mudik-Bansos Nyasar

Round-Up

Poin-poin Penjelasan Anies soal PSBB Jilid II, Larang Mudik-Bansos Nyasar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 06:41 WIB
anies baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Mochammad Zhacky/detikcom)

PSBB Diperpanjang 28 Hari

Anies memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020.

Anies berharap masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai.

ADVERTISEMENT

"Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan," ucap Anies.

Ungkap Perusahaan Bandel Curi-curi Momen

Anies mengungkapkan masih ada perusahaan yang bandel beroperasi di masa PSBB. Perusahaan tersebut mencuri momen meskipun sudah diingatkan petugas di lapangan.

"Perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi. Karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi," kata Anies.

Ke depan, menurut Anies Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang masih bandel.

"Kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," ujar dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads