PSBB Diperpanjang 28 Hari
Anies memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020.
Anies berharap masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai.
"Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan," ucap Anies.
Ungkap Perusahaan Bandel Curi-curi Momen
Anies mengungkapkan masih ada perusahaan yang bandel beroperasi di masa PSBB. Perusahaan tersebut mencuri momen meskipun sudah diingatkan petugas di lapangan.
"Perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi. Karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi," kata Anies.
Ke depan, menurut Anies Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang masih bandel.
"Kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," ujar dia.