Nurhadi mengatakan instruksi dari Kemenhub nantinya akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan mudik. "Tinggal nanti SOP-nya di lapangan seperti apa, kami menunggu. (Keputusan) ini kan baru," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kemenhub tengah merancang permenhub yang mengatur soal larangan mudik. Dalam permenhub itu, Kemenhub akan mengatur sanksi bagi warga yang berkeras mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau, tapi dengan tegas melarang, masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis pagi ini.
(aud/aud)