Sementara itu, satu titik lainnya merupakan wilayah perbatasan Makassar dan Takalar, yakni jembatan Barombong.
Ibrahim kembali mengingatkan sejumlah pembatasan dan pelarangan saat PSBB juga akan dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti larangan berkumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik itu hiburan, politik, ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup," kata Ibrahim Tompo.
"Kemudian pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor. Lalu ada pembatasan transportasi, pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan ojol (ojek online) yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang," imbuhnya.
Ibrahim pun menegaskan aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
(gbr/gbr)