Ini Enam Inti Aturan PSBB Serta Sanksi di Beberapa Wilayah

Ini Enam Inti Aturan PSBB Serta Sanksi di Beberapa Wilayah

Rosmha Widiyani - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 18:18 WIB
Begini suasana Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dengan melakukan Chek Point oleh polisi saat pemeriksaan sejumlah kendaraan di Bundara Fly Over UI, Depok, Jawa barat, Rabu (15/4/2020).  Banya pengendara yang masih mematuhi peraturan PSBB oleh Pemkot Kota Depok
Foto: Lamhot Aritonang/Ini Enam Inti Aturan PSBB Serta Sanksi di Beberapa Wilayah
Jakarta -

Masih meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai wilayah menyebabkan pemerintah setempat mengambil tindakan spesifik. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau aturan PSBB di wilayahnya masing-masing.

Aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 adalah:

ADVERTISEMENT

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota, dan bupati memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial.

Berikut sekilas penerapan aturan PSBB di Indonesia:

1. Aturan PSBB Jakarta

Tanggal berlaku: 10-23 April 2020, kemungkinan diperpanjang
Sanksi: Hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

2. Aturan PSBB Bandung

Tanggal berlaku: 22 April-5 Mei 2020
Sanksi: Teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan dan pencabutan izin.

3. Aturan PSBB Surabaya

Tanggal berlaku: Gubernur Jawa Timur telah mengirim permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan
Sanksi: Masih belajar dari Polda yang lain.

4. Aturan PSBB Tangerang

Tanggal berlaku: 18 April-3 Mei 2020
Sanksi: Teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin hingga ke pencabutan izin.

5. Aturan PSBB Makassar

Tanggal berlaku: 24 April-7 Mei 2020
Sanksi: Hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi administrasi dan pidana.

(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads