Masih meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai wilayah menyebabkan pemerintah setempat mengambil tindakan spesifik. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau aturan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 adalah:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota, dan bupati memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial.
Berikut sekilas penerapan aturan PSBB di Indonesia:
1. Aturan PSBB Jakarta
Tanggal berlaku: 10-23 April 2020, kemungkinan diperpanjang
Sanksi: Hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
2. Aturan PSBB Bandung
Tanggal berlaku: 22 April-5 Mei 2020
Sanksi: Teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan dan pencabutan izin.
3. Aturan PSBB Surabaya
Tanggal berlaku: Gubernur Jawa Timur telah mengirim permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan
Sanksi: Masih belajar dari Polda yang lain.
4. Aturan PSBB Tangerang
Tanggal berlaku: 18 April-3 Mei 2020
Sanksi: Teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin hingga ke pencabutan izin.
5. Aturan PSBB Makassar
Tanggal berlaku: 24 April-7 Mei 2020
Sanksi: Hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi administrasi dan pidana.