Napi yang Dibebaskan Berulah Lagi, Menkum Yasonna: Angkanya Sangat Rendah

Napi yang Dibebaskan Berulah Lagi, Menkum Yasonna: Angkanya Sangat Rendah

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 14:33 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Rakean Radhana Natawigena/20detik)

Yasonna mengatakan pengawasan bisa dilakukan dengan cara memonitor langsung ke keluarga para napi tersebut. Dengan demikian, Yasonna menilai pengawasan terhadap para napi itu bisa berjalan baik.

"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Yasonna mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi tersebut. Keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.

Yasonna mengatakan, meski angka pengulangan tindak pidana itu sebenarnya rendah, tetap harus dilakukan evaluasi. Evaluasi ini diharapkan bisa memberi dan memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum COVID-19 ini. Tapi, kita tidak boleh beralasan demikian. Terlebih saat ini publik disuguhi informasi yang mengerikan, termasuk yang sebenarnya merupakan hoax, terkait warga binaan asimilasi di sejumlah daerah," ujarnya.

Tak hanya itu, Yasonna mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pungli terkait kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lapas ini. Ia mengatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli.

"Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Saya sampaikan, jangan ada yang mencoba bermain," tuturnya Yasonna.

Untuk diketahui, berdasarkan data Ditjen PAS per 20 April 2020, jumlah napi yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi mencapai 38.822 orang. Napi yang dibebaskan itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak.


(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads