Pemerintah Kota Tangerang terus memantau pergerakan angkutan umum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkot Tangerang menemukan ada angkutan dengan rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) yang masih bandel.
"Bahwa AKAP-AKDP bisa disiplin jam operasionalnya, jam operasionalnya pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB. Saya minta tolong itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Wahyudi menyebut hingga hari ini masih ada pengelola yang melanggar jam operasional itu. Sosialisasi soal jam operasional itu juga sudah disampaikan oleh Dishub Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih, jadi minta kerjasamanya pada seluruh PO AKAP dan AKDP itu untuk bisa disiplin," ujarnya.
PSBB Belum Efektif, Masih Banyak Kantor-Pabrik yang Bandel: