Saat ditanya fokus polisi saat PSBB nanti, Yudhiawan mengatakan pihaknya bakal fokus mengawasi, memperketat izin orang-orang yang akan masuk ke Makassar. Lalu untuk warga Makassar, setiap mereka yang keluar rumah dan ditemukan di tempat umum akan diperiksa oleh polisi.
"Contoh ini, dia masuk ke dalam kota semua harus diperiksa. Terus tidak boleh keluar rumah. Contoh keluar rumah tujuannya mau ke mana itu harus dicek, kalau ketemu kita tanya," ujar Yudhiawan.
Untuk memudahkan tugas pengawasan terhadap warga tersebut, Yudhiawan menyebut telah disiapkan pos-pos penjagaan polisi di sejumlah titik yang berpotensi terjadi keramaian. Dia pun mengingatkan warga tak membandel sebab ada ancaman pidana yang mengintai dan akan ditegakkan demi keselamatan orang banyak di masa pandemi Corona.
"Kerumunan tidak boleh, itu sudah ada sanksi pidana. Iya akan ada pos-pos penjagaan di tempat umum supaya masyarakat lebih mudah terpantau. Kalau masih membandel yah kita beri sanksi. Itu kan ada penjara itu di Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Sosial, (ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta)," pungkas Yudhiawan.
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini