Penerapan perdana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah di depan mata. Warga pun diminta mematuhi bentuk-bentuk larangan saat PSBB lantaran bisa dijerat pidana jika membandel.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, seluruh stakeholder bakal mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Sosial saat PSBB nanti. Dia pun meminta agar warga cermat memahami hal-hal yang dilarang saat PSBB sehingga tujuan untuk memutus mata rantai Corona dapat dimaksimalkan.
"Saya mengacunya tetap ke Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan bahwa dilarang itu untuk pembatasan sosial, contoh unjuk rasa, perkawinan, terus keramaian yang lain itu dibatasi," ujar Yudhiawan Wibisono saat dihubungi detikcom, Senin (20/4/2020).
"Terus kemudian yang kedua pembatasan kegiatan keagamaan, salat-salat berjamaah sudah tidak boleh lagi, ke gereja tidak boleh lagi. Kita koordinasi ke MUI, NU, Muhammadiyah," sambungnya.
![]() |
Selain itu, kata Yudhiawan, pembatasan moda transportasi dengan mode tertentu juga akan diterapkan di Makassar. Ada ketentuan soal jumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat.
"Misal tidak boleh berboncengan, terus kemudian mobilnya misalnya sedan maksimal 3, kalau mobil minibus maksimal 4," katanya.
"Terus ada lagi pembatasan apa yang boleh apa yang tidak boleh, contoh restoran boleh tapi tidak makan di situ (take away order alias dibawa pulang ke rumah)," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Minta Semua Pihak Jamin Kelancaran Arus Logistik Selama PSBB: