Antisipasi Kejahatan saat Pandemi: Pukul Kentungan hingga Patroli Malam

Round-Up

Antisipasi Kejahatan saat Pandemi: Pukul Kentungan hingga Patroli Malam

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 06:28 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi. (Foto: Andi Saputra)
Jakarta -

Aksi kriminalitas saat pandemi virus Corona (COVID-19) masih terus terjadi. Masyarakat diimbau waspada.

Terbaru, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengajak warganya mengamankan kampung dari tindak kejahatan di tengah wabah Corona. Salah satunya, dengan memasang kentungan di rumah masing-masing.

Ajakan tersebut dilakukan karena masyarakat semakin khawatir akan peningkatan tindak kejahatan. Selain faktor perekonomian yang sulit, kebijakan pemerintah memberi asimilasi bagi narapidana juga membuat masyarakat resah.



Pihak kepolisian juga menyebut kejahatan saat ini telah bergeser dari perumahan ke jalanan. Aparat kepolisian juga terus mengejar pelaku kejahatan dan meningkatkan patroli malam.

"Iya menanggapi (tingkat kriminalitas di masa PSBB) itu tentu kita tetap meningkatkan patroli, patroli tetap akan kita tingkatkan dan kita akan mapping," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Berikut cerita pukul kentungan hingga patroli malam mengantisipasi kriminalitas saat pandemi Corona:



Rutin Pukul Kentungan

Wali Kota Rudy mengajak masyarakat Kota Solo mengamankan kampung dari tindak kejahatan di tengah masa pandemi Corona. Salah satu caranya dengan memasang kentungan di masing-masing rumah.

Warga dapat membuat kesepakatan untuk membunyikan kentungan berapa jam sekali. Dengan demikian, dia yakin penjahat tidak berani melakukan kejahatan.

"Misalnya dipukul tiap satu jam sekali. Semakin banyak yang waspada pasti pencuri tidak akan berani masuk kampung," kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota Solo, Minggu (19/4).



Selain itu, warga diminta menghidupkan kembali ronda keliling dengan membawa kentungan. Selain aman, kehidupan bermasyarakat juga menjadi guyub.

"Tradisi zaman dahulu kan baik. Warga juga semakin guyub mengamankan kampung," katanya.

Ajakan tersebut dilakukan karena masyarakat semakin khawatir akan peningkatan tindak kejahatan. Selain faktor perekonomian yang sulit, kebijakan pemerintah memberi asimilasi bagi narapidana juga membuat masyarakat resah.

"Masyarakat belakangan khawatir adanya tindak kejahatan. Termasuk napi yang dibebaskan (asimilasi) itu," kata Rudy.

Ajakan tersebut telah disebarkan melalui camat dan lurah. Masyarakat dipersilakan membuat kentungan sendiri ataupun membelinya.



Patroli Malam

Perampokan minimarket di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, marak terjadi akhir-akhir ini. Polres Metro Bekasi membentuk tim khusus untuk memantau sejumlah minimarket yang buka 24 jam.

"Kita bentuk tim (patroli)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya ketika dihubungi detikcom, Jumat (17/4).

Tim patroli itu terbagi ke dalam 7 rayon. Per rayon terdiri dari sejumlah Polsek.

Dwi menyebut anggotanya akan berpatroli ke sejumlah minimarket yang buka 24 jam. Menurut analisisnya, perampokan sering terjadi pada dini hari hingga pagi hari.



"Kejadian (perampokan marak) antara jam 12 (malam) sampai jam 6 pagi. Sekarang di semua jajaran, siaga semua itu," kata Dwi.

Polisi, sebut Dwi, akan memberikan arahan kepada petugas minimarket yang berjaga untuk selalu berhati-hati dan waspada. "Makanya beberapa hari ini agak turun (aksi perampokan minimarket) karena kita keliling terus," ujarnya.

Dwi mencatat ada 3 perampokan minimarket yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi akhir-akhir ini. Dua kasus perampokan terjadi di wilayah Tambun dan 1 kasus perampokan terjadi di Cikarang Utara.



Mapping Kriminalitas

Polda Metro Jaya melakukan mapping terkait tingkat kriminalitas saat PSBB. Pihak kepolisian juga menyebut kejahatan saat ini bergeser dari perumahan ke jalanan dan minimarket.

"Iya menanggapi (tingkat kriminalitas di masa PSBB) itu tentu kita tetap meningkatkan patroli, patroli tetap akan kita tingkatkan dan kita akan mapping," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (18/4).

Yusri mengatakan kejahatan yang terjadi saat ini bergeser dari sebelumnya banyak di perumahan, menjadi di jalanan dan di minimarket. Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati jika hendak keluar.



"Sekarang ini pergerakan mereka tidak mungkin ke rumah-rumah, tapi mereka bermain di jalanan dan di tempat-tempat mini market, karena sekarang ini kan orang physical distancing dan masyarakat cenderung di rumah saja, mau rampok dan maling rumah kan juga nggak mungkin," ucap Yusri.

Yusri menyebut kondisi sulit saat ini memang berpengaruh terhadap tingkat kriminalitas. Meski demikian, dia enggan menyebut adanya peningkatan kriminalitas saat ini.



Kapolri Perintahkan Tindak Pelaku Kejahatan

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi 4 kejahatan yang harus dicegah dan ditindak di masa pandemi COVID-19. Perintah ini sekaligus untuk mendukung kebijakan Pemerintah soal PSBB.

"Ya, benar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal surat telegram tersebut kepada detikcom, Minggu (5/4).

Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 ini ditandatangani Sigit atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu, 4 April 2020.



Pertama, kejahatan kriminal jalanan saat arus mudik, kerusuhan/penjarahan yang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, 363, 365, 406 dan 170.

Kedua, tindak pidana menolak atau melawan perintah petugas yang berwenang yang pelanggarannya diatur dalam Pasal 212 dan 218 KUHP dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Ketiga, tindak pidana menghambat kemudahan yang bukti pelanggarannya diatur dalam Pasal 77 juncto 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Keempat, tindak pidana tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggara karantina kesehatan sebagaimana pelanggarannya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Jenderal Idham kemudian memberi 10 butir pedoman penanganan perkara, yaitu:

1. Melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19.
2. Berkoordinasi dengan pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan/penjarahan.
3. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap street crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
4. Antisipasi modus operandi kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
5. Antisipasi adanya penolakan pemakaman korban COVID-19.
6. Aktifkan kring serse di jajaran.
7. Laksanakan giat dengan sasaran street crime, pungutan liar dan premanisme.
8. Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti media sosial yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax, hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
9. Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum di jajaran.
10. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.

"Surat telegram ini bersifat petunjuk dn arahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," ujar Idham.

Halaman 2 dari 5
(aan/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads