Polisi gabungan dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar bakal membuat pos-pos penjagaan menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pos ini bakal memudahkan polisi membatasi gerak warga saat PSBB.
"Pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung Tim Gugus Tugas dalam mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
"Yakni berupa pemberlakuan sistem pengamanan kota dengan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat," sambung Ibrahim.
Selain itu, kata Ibrahim, polisi juga bakal mengawasi gerak masyarakat melalui giat patroli. Semua tindakan ini disebutnya bakal mengacu pada pedoman PSBB dari Kementrian Kesehatan.
"Akan dilaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB," katanya.
Ibrahim juga mengatakan, pada prosesnya nanti, pihaknya bakal dibantu TNI dan pihak Pemkot Makassar. Namun dia menyebut penertiban warga nantinya bakal tetap dilakukan dengan cara yang humanis meski di satu sisi tetap dapat diproses secara pidana apabila masyarakat tetap tak tertib.
"Ya kepada masyarakat Makassar kami himbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaan PSBB ini. Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan PSBB ini, sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan di proses pidana," tegas Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, ribuan polisi ditambah ratusan personel TNI bakal diterjunkan dalam pengamanan pada masa PSBB di Makassar yang sedianya bakal berlaku pada 24 April mendatang.
"1630 polisi di luar cadangan dan Dalmas serta Tim Tindak," sebut Ibrahim.