Sanksi
Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam menekankan perlu edukasi sebelum penerapan sanksi pelanggar PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti peningkatan edukasi kita imbau pengguna jalan untuk jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker serta pola hidup sehat," kata Ade kepada detikcom di Tangerang, pada Kamis 16 April 2020.
Pola sanksi untuk pelanggar PSBB akan disesuaikan dengan peraturan bupati dan undang-undang yang berlaku. Yang jelas menurutnya ada penekanan pada pembelajaran soal pencegahan virus.
"Nanti disesuaikan dengan peraturan bupati, tapi dari kami edukasi bersama-sama," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Perwalkot yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan Pemkot Tangerang juga mengancam para pelanggar PSBB dengan sejumlah sanksi. Hukuman itu berupa teguran hingga penyitaan.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan; (b) peringatan tertulis; (c) penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; (d) penghentian paksa sementara kegiatan; (e) pembekuan izin; dan (f) pencabutan izin," kata Pemkot Tangerang.
"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
"Kalau sosialisasi sudah, masyarakat masih membandel ya aturan yang lebih, agak keras supaya masyarakat benar-benar tertib," ujar Arief berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (17/4/2020).
(aan/dhn)