Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya tidak melarang pabrik beroperasi berdasarkan Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020. Pabrik masih bisa menjalankan aktivitas asalkan melakukan protokol kesehatan berkaitan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (16/4/2020), Pasal 9 ayat 1 menyatakan perusahaan atau pabrik dapat tetap beroperasi selama melakukan protokol kesehatan. Pabrik juga bisa melakukan pencegahan penyebaran virus dengan melakukan rapid test secara mandiri.
Namun aktivitas pabrik bisa dihentikan sementara begitu ada pekerja atau pegawai yang sudah terpapar virus Corona. "Dalam hal ditemukan pekerja/pegawai perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Corona Virus Disease (COV1D-19), maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara," bunyi pada ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama penghentian sementara, pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan manajemen harus bekerja di rumah masing-masing. Berikut bunyi lengkap pada Pasal 9:
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas/kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.
(2) Dalam hal ditemukan pekerja/pegawai perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Corona Virus Disease (COV1D-19), maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara.
(3) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). khusus pekerja/pegawai administrasi dan/atau manajemen wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(4) Perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COV1D-19) melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.
Anies: Penindakan Bisa Lebih Tegas Jika PSBB Jabodetabek Sudah Sinkron:
(bri/bbn)