Bila ada warga yang terus-menerus melakukan pelanggaran, lanjutnya, Pemkot Bogor akan memberikan sanksi.
"Iya, (bila terus melanggar) kan ada tipiring (tindak pidana ringan), ada tindak pidana, terus ada juga pencabutan izin. Evaluasi izin-izin ada juga," pungkas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, wilayah Bogor, Depok dan Bekasi menerapkan PSBB guna mencegah penyebaran virus Corona. PSBB dimulai pada Rabu (15/4) kemarin.
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini