Namun, Hasto mengaku baru mengetahui jika Saeful ikut mengurusi permohonan itu pada Desember 2019. Menurutnya, keikutsertaan Saeful mengurus permohonan PDIP ke KPU ini atas inisiatif dari Donny, tidak ada perintah resmi dari PDIP.
"Mohon izin saya sampaikan setiap penugasan dari DPP partai itu selalu disertai dengan surat tugas. Dalam pelaksanaan keputusan MA dan fatwa MA hanya kami berikan kepada Donny Tri Istiqomah. Namun dalam pelaksanaannya kami mengetahui bahwa saudara Saeful dibawa Donny untuk bersama-sama membantu tugas-tugas tersebut, saya ketahui itu pada Desember. Dengan demikian partai tidak pernah beri penugasan kepada Saeful karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," ungkap Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
(ibh/zap)