Hasto Sebut PDIP Tak Utus Saeful Bahri Urus Permohonan PAW DPR ke KPU

Sidang Suap Eks Komisioner KPU

Hasto Sebut PDIP Tak Utus Saeful Bahri Urus Permohonan PAW DPR ke KPU

Zunita Putri, Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 15:59 WIB
Hasto Kristiyanto
Foto Hasto Kristiyanto: Ari Saputra
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP mengutus Donny Tri Istiqomah untuk mengurus pengajuan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR ke KPU. Hasto menegaskan tidak ada orang lain, selain Donny yang ditugaskan untuk mengurus perihal tersebut.

Awalnya, Hasto menjelaskan perihal DPP PDIP yang mengirimkan surat ke KPU meminta putusan Mahkamah Agung (MA) dan Fatwa MA yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku untuk dijalankan. Hasto menyebut dalam permohonan itu DPP PDIP hanya mengutus Donny Tri Istiqomah selaku kuasa hukum PDIP.

"Kami hanya menugaskan Donny Tri Istiqomah dengan melalui surat tugas. untuk menjelaskan putusan Mahkamah Agung ataupun Fatwa Mahkamah Agung. Dari kami mengeluarkan surat tugas kepada saudara Donny untuk jalankan itu, kami juga kirim surat khusus ke KPU agar KPU juga menjalankan fatwa MA itu," ujar Hasto saat bersaksi melalui video teleconference di sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain Donny, apakah saudara juga memberikan kuasa ke orang lain soal permohonan ini?" tanya jaksa.

"Tidak, surat tugas hanya diberikan DPP kepada Donny Tri Istiqomah, tidak ke yang lain," sebut Hasto.

ADVERTISEMENT

Kemudian, jaksa menanyakan kepada Hasto mengenai peran terdakwa Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina dalam pengajuan permohonan PDIP ke KPU tersebut. Hasto menyebut baik Saeful dan Agustiani Tio tidak diutus oleh DPP PDIP untuk mengurus permohonan PDIP ke KPU tersebut. Sebab, menurut Hasto, setiap penugasan dari DPP PDIP selalu disertai surat tugas resmi.

"Saya tidak pernah meminta tolong atau memberikan tugas kepada Agustiani Tio, bahkan saya juga tidak berkomunikasi kepada Agustiani tio. Kami belum pernah berikan penugasan ke pada Ibu Tio karena surat tugas hanya diberikan ke Donny," kata Hasto.

Namun, Hasto mengaku baru mengetahui jika Saeful ikut mengurusi permohonan itu pada Desember 2019. Menurutnya, keikutsertaan Saeful mengurus permohonan PDIP ke KPU ini atas inisiatif dari Donny, tidak ada perintah resmi dari PDIP.

"Mohon izin saya sampaikan setiap penugasan dari DPP partai itu selalu disertai dengan surat tugas. Dalam pelaksanaan keputusan MA dan fatwa MA hanya kami berikan kepada Donny Tri Istiqomah. Namun dalam pelaksanaannya kami mengetahui bahwa saudara Saeful dibawa Donny untuk bersama-sama membantu tugas-tugas tersebut, saya ketahui itu pada Desember. Dengan demikian partai tidak pernah beri penugasan kepada Saeful karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," ungkap Hasto.

Dalam sidang ini, Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads