Iqbal juga menegaskan bahwa selama PSBB tidak ada penutupan bidang usaha yang memproduksi bahan baku makanan dan juga bidang usaha yang memproduksi alat kesehatan.
"Yang dikecualikan (untuk tidak ditutup) itu antara lain usaha-usaha yang memproduksi bahan makanan, usaha-usaha yang memproduksi barang-barang kesehatan, usaha-usaha yang masuk kategori ekonomi kecil," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Makassar |
PSBB di Kota Makassar telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini. Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
"Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.
(nvl/zap)