Diketahui hingga kini Ma'ruf miliki 8 staf khusus. Masduki menyebut akan membicarakan lebih lanjut dengan Ma'ruf apakah akan ada penambahan atau tidak.
"Sepanjang yang saya tahu karena selama ini sudah ada 8 staf khusus terus juga ada beberapa staf ahli, tapi itu kan sangat tergantung pada wakil presiden untuk apakah akan memakainya secara maksimal atau tidak. Nanti perlu ditanyakan ke pada pak Wapres lah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, Jokowi membolehkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menambah staf khusus (Stafsus) sebanyak 2 orang sehingga total 10 orang.
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 36 ayat 2 Perpres 56/2020 yang dikutip detikcom, Rabu (15/4).
(lir/idh)