Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimulai pada Sabtu (18/4) nanti. Saat ini Pemkot Tangsel masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal tersebut.
"Perwal kita sudah hampir jadi," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Benyamin mengatakan, dalam aturannya nanti, kendaraan umum di Tangsel akan beroperasi pada pukul 15.00-19.00 WIB. Pemkot Tangsel juga sedang menyusun check point bersama kepolisian selama PSBB nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadishub berkoordinasi dengan Kasat Lantas. Ancer-ancer (perkiraan dimulainya) Minggu mungkin ya," ujarnya.
Seperti diketahui, PSBB di Tangsel akan dilakukan serentak bersama Kota dan Kabupaten Tangerang. Aturan soal PSBB itu akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.
"Ada beberapa hal yang kami sedang menunggu drafnya dari Pak Gubernur, nanti kita akan koreksi bersama. Besok pagi kita akan sampaikan masukan dari Tangsel, dari Kabupaten maupun Kota Tangerang, dengan target Pergub bisa segera ditandatangani untuk bisa segera diselesaikan," ujar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Senin (13/4).
Dia menyebut Pemkot Tangsel sudah membentuk gugus tugas hingga tingkat RW sebelum pemberlakuan PSBB. Aturan umum PSBB, seperti belajar dan bekerja dari rumah, juga sudah lama diberlakukan.
"Tangerang Selatan alhamdulillah sudah terbentuk gugus tugas sampai tingkat RW, maka akan mudah kita share secara WA group atau berjenjang dari kelurahan ke kecamatan," ucapnya.
(abw/jbr)