Jakarta -
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperbolehkan angkutan umum beroperasi lebih lama dibandingkan di DKI Jakarta selama PSBB. Angkutan umum di Tangsel akan beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 19.00 WIB seperti yang diberlakukan Kota Tangerang.
"Sama, di Tangsel juga segitu waktunya," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Dalam aturan nanti, Pemkot Tangsel juga melarang ojek online mengangkut penumpang. Setiap kendaraan hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut, kata Benyamin, akan dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel terkait PSBB. Perwal tersebut saat ini sedang dirampungkan.
"Perwal kita sudah hampir jadi," ucap Benyamin.
Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!:
Seperti diketahui, Tangsel akan menerapkan PSBB mulai Sabtu (18/4). Selain itu, PSBB diterapkan di Kota dan Kabupaten Tangerang.
Sebelum berlakunya PSBB, Pemkab dan Pemkot Tangerang sudah membuat check point di sejumlah titik. Aturan rinci soal PSBB di Tangerang Raya itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan peraturan PSBB di Tangerang berbeda dengan PSBB di DKI Jakarta yang lebih dulu berlaku.
"Iya jadi kalau Tangerang Raya kita berharap sama, tapi antara Tangerang dan DKI pasti ada beda," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada wartawan, Senin (18/4).
Perbedaan aturan itu, kata Arief, seperti pembatas aktivitas industri. Tangerang tetap mengizinkan seluruh sektor industri beroperasi selama PSBB nanti.
"Kalau DKI itu ada pengecualian industri strategis, sedangkan kita semua industri diberikan kesempatan berproduksi, karena kita lebih banyak industrinya dibandingkan DKI. Tapi harus melakukan social distancing," ujarnya.
Selain itu, jam operasional kendaraan umum di Tangerang selama PSBB beroperasi lebih awal dan lebih lama dibanding kendaraan umum di Jakarta. Alasannya, agar warga Tangerang yang berada di DKI tetap bisa pulang. Rekomendasi ini nantinya akan dimasukkan ke Pergub Provinsi Banten.
"Karena di Jakarta itu pukul 06.00 WIB pagi sampai 18.00 WIB sore. Kita mengusulkan pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, dengan pertimbangan orang yang mau berangkat ke Jakarta, yang mau pulang dari Jakarta pukul 18.00 WIB sore, pukul 19.00 WIB masih ada kendaraan. Jangan sampai dia tidak bisa pulang. Aturan ini nantinya akan sama dengan yang ada di Tangsel dan Kabupaten Tangerang," paparnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini