Baru Dibebaskan karena Corona, Residivis di Kaltim Curi Mobil Tetangga

Baru Dibebaskan karena Corona, Residivis di Kaltim Curi Mobil Tetangga

Suriyatman - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 18:22 WIB
Napi di Balikpapan kembali ditangkap setelah baru saja mendapatkan asimilasi (dok. Istimewa)
Mobil yang dicuri napi di Balikpapan (dok. Istimewa)

"Anggota langsung saya minta untuk melakukan pengejaran ke Balikpapan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan, Sabtu (11/4) malam di Kawasan Kampung Baru," kata AKP Antn.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi Andi mengaku tak memiliki uang setelah bebas dari penjara. Sementara dia harus memberi nafkah untuk keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ia mengaku akan menjual mobil itu untuk menghidupi keluarganya," kata Anton.

"Pelaku ini sudah bolak-balik masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian. Bahkan kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, Andi kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads