"Anggota langsung saya minta untuk melakukan pengejaran ke Balikpapan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan, Sabtu (11/4) malam di Kawasan Kampung Baru," kata AKP Antn.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi Andi mengaku tak memiliki uang setelah bebas dari penjara. Sementara dia harus memberi nafkah untuk keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia mengaku akan menjual mobil itu untuk menghidupi keluarganya," kata Anton.
"Pelaku ini sudah bolak-balik masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian. Bahkan kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Andi kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(jbr/jbr)