Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan masih ada sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan kembali melakukan kejahatan. Ditjen PAS menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.
"Kedua yang menonjol melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang lakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing," kata Plt Dirjen PAS Nugroho dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).
Napi-napi tersebut dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Dalam aturan itu setidaknya lebih dari 36.000 napi dibebaskan untuk menghindari penyebaran virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menampik jika kebijakan membebaskan napi karena virus Corona itu dianggap akan meningkatkan tindak kejahatan. Padahal, menurutnya, pelaku kejahatan tidak hanya dilakukan oleh para mantan napi yang baru keluar dari penjara.