Ditjen PAS: Napi Bebas Gegara Corona Lakukan Tindak Pidana, Kami Juga Pusing

Ditjen PAS: Napi Bebas Gegara Corona Lakukan Tindak Pidana, Kami Juga Pusing

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 15:28 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto Ilustrasi Narapidana (dok. Thinkstock)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan masih ada sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan kembali melakukan kejahatan. Ditjen PAS menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.

"Kedua yang menonjol melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang lakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing," kata Plt Dirjen PAS Nugroho dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).

Napi-napi tersebut dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Dalam aturan itu setidaknya lebih dari 36.000 napi dibebaskan untuk menghindari penyebaran virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menampik jika kebijakan membebaskan napi karena virus Corona itu dianggap akan meningkatkan tindak kejahatan. Padahal, menurutnya, pelaku kejahatan tidak hanya dilakukan oleh para mantan napi yang baru keluar dari penjara.

"Dari 36 ribu yang dikeluarkan, yang melakukan kejahatan 12. Ini seolah penjahat itu yang kemarin dikeluarkan. Sekarang perlu data kasus kejahatan yang di Polres dan Polsek berapa," ujarnya.

"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," sambungnya.

Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Kemenkum HAM menyebut akan ada puluhan ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads