Pada lampiran, dijelaskan jam operasional kendaraan angkutan umum dan perkeretaapian sebagai berikut:
1. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretapaian mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
2. Jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat berjalan selama 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, sebagai berikut:
1. Jam operasional terminal angkutan jalan dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB
2 Jam operasional stasiun kereta api dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB
3. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini