Lebih lanjut, Oman mengatakan BPIH yang bersumber dari APBN digunakan untuk dana operasional petugas haji. Dana operasional itu meliputi rekrutmen dan pelatihan petugas hingga akomodasi selama di Indonesia dan Arab Saudi.
"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oman menerangkan, tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) mendapat dana Rp 486 miliar dari APBN. Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2020 dan operasional Ditjen PHU.
Menurutnya, apabila penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi, hanya dana yang bersumber dari APBN saja yang bisa direalokasi untuk penanganan COVID-19. "Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," katanya.
Meski demikian, hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Oleh karenanya, Kemenag terus melakukan berbagai persiapan meski dilakukan secara terbatas.
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," tandasnya.
(gbr/gbr)