Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memotong anggaran KPK sebesar Rp 63 miliar untuk menangani virus Corona. Sejumlah lembaga lain mengalami hal serupa.
Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Minggu (12/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Pangkas Anggaran KPK Rp 63 Miliar |
"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini