Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran KPK tahun 2020 sebesar Rp 63 miliar. Meski demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan hak keuangan pegawai tidak dipotong.
"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli Bahuri kepada detikcom, Senin (13/4/2020).
Ia menjelaskan pemangkasan anggaran KPK itu akan diambil dari anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional KPK. Menurut Firli, rencana pembangunan itu akan menghabiskan dana sekitar Rp 50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp 50 miliar," ujar Firli.
Jokowi ke Tito: Ingatkan Gubernur-Walkot Jaga Ketersediaan Bahan Pokok:
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memotong anggaran KPK sebesar Rp 63 miliar untuk menangani virus Corona. Sejumlah lembaga lain mengalami hal serupa.
Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Minggu (12/4).
Baca juga: Jokowi Pangkas Anggaran KPK Rp 63 Miliar |
"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1.
(ibh/dhn)