Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika. Dalam kasus ini penahanan Vanessa dialihkan menjadi tahanan kota.
Dirangkum detikcom, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan polisi sehingga memberikan keringanan kepada Vanessa Angel sebagai tahanan kota. Salah satunya karena kondisi Vanessa tengah amil 6 bulan.
"Karena saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah 6 bulan ya kehamilannya, tapi di sisi lain hukum tetap kita tegakkan. Saya sudah terbitkan sprint (Surat perintah) penahanan, tapi jenis penahan yang kami lakukan penahanan kota. Jadi yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam jumpa persnya pada Kamis (9/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pandemi COVID-19 juga menjadi salah satu pertimbangan lainnya, sehingga polisi tidak bisa menitipkan Vanessa Angel di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu. Di sisi lain, Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki sel tahanan khusus perempuan.
Polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka di kasus psikotropika. Vanessa Angel disebut tanpa hak menyimpan psikotropika Golongan IV.
Ronaldo mengatakan bahwa Vanessa Angel mengaku memiliki resep dokter untuk membeli Xanax tersebut. Akan tetapi, dosis Xanax yang dimiliki Vanessa Angel tidak sesuai dengan resep dokter.
Tengah Hamil, Vanessa Angel Bersyukur Dapat Keringanan Tahanan Kota:
"Tanpa hak menyimpan, memiliki bisa dipidana, ada ancaman hukumannya. Jadi bukan resep yang palsu dan dokter beri keterangan bahwa salah satu dulu ada resep, itu yang diberikan dan ada di tangan VA itu berbeda, yang satu di resep dokter itu 0,5 mg, (sedangkan) yang kami sita dari Saudari VA 1 mg," kata Ronaldo.
Polisi juga telah memeriksa dokter yang memberikan resep Xanax tersebut kepada Vanessa Angel.
"Jadi keterangan dokter itu kami bisa simpulkan saat ini bahwa yang dikuasai atau barang yang disita penyidik dari Saudari VA itu bukanlah benda yang sama yang diberikan resep dokter yang dijelaskan dari yang sebelumnya," jelasnya.
Adapun, xanax tersebut dibeli Vanessa Angel dari apotek di Surabaya, ketika dia menjalani kasus di Polda Jatim.
"Jadi ini yang akan berkembang dalam penyidikan, dalam keterangan yang diberikan VA, sebagian obat-obat tersebut, psikotropika tersebut jenis Xanax itu dibeli yang bersangkutan di sebuah apotek di Surabaya," katanya.
Sebelumnya, Vanessa diamankan karena memiliki puluhan butir pil xanax. Vanessa Angel disebut menggunakan Xanax saat kondisi sedang stres.
"Xanax itu digunakan saat yang bersangkutan mengalami stres," kata Ronaldo.
Hasil tes urine Vanessa Angel diketahui negatif psikotropika. Sementara suaminya, Feri Andriansyah atau Bibi positif. Polisi menyebut Bibi sebagai pengguna dan mendapatkan rehabilitasi.
"Untuk jawab status dari BB, suami VA, untuk terperiksa BB urine positif psikotropika namun status dalam perkara adalah saksi," ucap Kanit 2 Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya yang ditayangkan secara live melalui akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).
Maulana mengatakan BB hanya sebagai pemakai psikotropika tersebut sehingga tidak terbukti melanggar pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 terkait kepemilikan psikotropika. Menurutnya obat psikotropika tersebut dimiliki oleh Vanessa Angel.
"Terperiksa Bibi hanya gunakan obat yang ada dalam kepemilikan tersangka VA," ucapnya.
Maulana memastikan Bibi hanya sebagai pengguna psikotropika tersebut. Maka dari itu, sebutnya, berdasarkan UU Psikotropika pasal 37 ayat 1, maka Bibi akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.
"Bibi akan kami sarankan untuk jalani rehabilitasi, pengguna psikotropika yang menderita sindromnia atau ketergantungan berkewajiban untuk mengikuti pengobatan perawatan yang dilakukan pada fasilitas rehabilitasi," ujar Maulana.
Vanessa Angel bersyukur atas keringanan dari polisi karena mendapat tahanan kota.
"Pertama saya ucapkan terima kasih pada polisi karena memberi saya keringanan untuk menjadikan saya tahanan kota, berhubung situasi saya sedang mengandung 6 bulan," kata Vanessa.
Vanessa mengatakan bahwa kasus ini menjadi beban berat baginya. Namun ia tetap menghormati proses hukum.
"Tidak mudah bagi saya atau siapapun itu melewati dan hadapi situasi begini, tetapi yang ada proses hukum yang saya harus jalani dan hormati," katanya lagi.
"Saya mohon doanya semoga saya kuat menjalani ini, pesan saya jauhi narkoba harus lebih hati-hati lagi dan cari info lebih jauh tentang psikotropika dan lain-lain.
Saya mohon doa supaya saya dan bayi saya sehat, supaya bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya," tandasnya.