Ini Alasan Vanessa Angel Simpan Puluhan Butir Pil Xanax

Ini Alasan Vanessa Angel Simpan Puluhan Butir Pil Xanax

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 15:32 WIB
Vanessa Angel
Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Jakarta -

Polisi mengungkap alasan Vanessa Angel menyimpan puluhan butir psikotropika jenis Xanax. Vanessa Angel disebut menggunakan Xanax saat kondisi sedang stres.

"Xanax itu digunakan saat yang bersangkutan mengalami stres," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona saat jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).

Ronaldo juga sempat menyebut Vanessa Angel membeli Xanax tanpa resep dokter di sebuah apotek di Surabaya saat sedang menjalani proses hukum yang lain. Namun dia enggan mengungkap apakah Vanessa Angel memakai itu saat di penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak masuk dalam materi pemeriksaan kami itu," ucap Ronaldo.

Kemudian Ronaldo juga tidak membantah Vanessa Angel sempat mendapat resep dokter untuk pengobatan menggunakan psikotropika jenis Xanax. Polisi menegaskan bahwa Xanax yang didapatkan dari Vanessa pada bulan Maret yang lalu bukan berasal dari resep dokter.

ADVERTISEMENT

Tengah Hamil, Vanessa Angel Bersyukur Dapat Keringanan Tahanan Kota:

"Jadi keterangan dokter itu kami bisa simpulkan saat ini bahwa yang dikuasai atau barang yang disita penyidik dari Saudari VA itu bukanlah benda yang sama yang diberikan resep dokter yang dijelaskan dari yang sebelumnya," ujarnya.

Dia menyebut ada perbedaan dosis Xanax yang diresepkan dokter dan yang dimiliki Vanessa Angel.

"Dokter beri keterangan bahwa salah satu dulu ada resep, itu yang diberikan dan ada di tangan VA itu berbeda, yang satu di resep dokter itu 0,5 mg, yang kami sita dari saudari VA 1 mg," ungkap Ronaldo.

Seperti diketahui, Vanessa Angel kembali dijemput polisi pada Rabu 8 April kemarin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (9/4/2020).

Vanessa Angel dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika dengan Tanpa Hak. Yang bersangkutan diancam kurungan pidana selama 5 tahun.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads