Polres Metro Jakarta Barat memastikan suami Vanessa Angel, Febry Ardiansyah atau yang akrab disapa Bibi positif mengonsumsi psikotropika jenis xanax. Sebagai pengguna, Bibi mendapatkan rehabilitasi.
"Untuk jawab status dari BB, suami VA, untuk terperiksa BB urine positif psikotropika namun status dalam perkara adalah saksi," ucap Kanit 2 Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya yang ditayangkan secara live melalui akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).
Maulana mengatakan BB hanya sebagai pemakai psikotropika tersebut sehingga tidak terbukti melanggar pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 terkait kepemilikan psikotropika. Menurutnya obat psikotropika tersebut dimiliki oleh Vanessa Angel.
"Terperiksa Bibi hanya gunakan obat yang ada dalam kepemilkan tersangka VA," ucapnya.
Maulana memastikan Bibi hanya sebagai pengguna psikotropika tersebut. Maka dari itu, sebutnya, berdasarkan UU Psikotropika pasal 37 ayat 1, maka Bibi akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.
"Bibi akan kami sarankan untuk jalani rehabilitasi, pengguna psikotropika yag menderita sindromnia atau ketergantungan berkewajiban untuk mengikuti pengobatan perawatan yang dilakukan pada fasilitas rehabilitasi," ujar Maulana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Narkoba:
Seperti diketahui, Vanessa Angel kembali dijemput polisi pada Rabu 8 April kemarin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (9/4/2020).
Vanessa Angel dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang kepemilikan psikotropika dengan tanpa hak. Yang bersangkutan diancam kurungan pidana selama 5 tahun.