Jokowi Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Corona, KPK Singgung Kemenkum HAM

Jokowi Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Corona, KPK Singgung Kemenkum HAM

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 13:18 WIB
Ali Fikri
Foto: Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)

Selain itu, Ali menyinggung soal rekomendasi KPK terkait pembenahan pengolaan lapas, salah satunya mengenai overkapasitas. Ali berharap Kemenkum HAM menjalankan semua rekomendasi KPK tersebut sehingga masalah overkapasitas di lapas bisa diminimalisir. Dengan demikian, Kemenkum HAM bisa memiliki pemetaan soal napi-napi yang patut dibebaskan.

"Rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019 karena dengan cara ini kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi COVID-19 ini. Sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur," ucap Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jokowi bicara rencana membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas. Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, soal isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona mengemuka ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.

Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

Yasonna Laoly meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Dia mengatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads