Cerita Yasonna Laoly Dimaki-maki Gegara Isu Bebaskan Terpidana Korupsi

Round-Up

Cerita Yasonna Laoly Dimaki-maki Gegara Isu Bebaskan Terpidana Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 08:33 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjawab pertanyaan detikcom dalam sesi wawancara di ruang kerjanya, di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Yasonna Laoly, Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Yasonna Laoly bercerita dirinya dimaki-maki di media sosial. Gara-garanya? Dia diisukan membebaskan terpidana korupsi di tengah pandemi virus Corona.

Isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona mengemuka ketika Yasonna hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.

Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan. Pernyataan ini kemudian banyak mendapat pertentangan.

Yasonna Laoly meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Dia mengatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).

Politikus PDIP itu menyebut pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 belum dilakukan. Menurutnya, itu baru usulan dan bisa saja tidak setuju disetujui Presiden Joko Widodo.

"Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat," ujarnya.

Syarat-syarat itu antara lain, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan karena pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun.

"Namun itu juga tidak mudah mendapatkan bebas," ucapnya.

Minggu 5 April 2020, Yasonna kembali menegaskan dirinya sama sekali tak ingin membebaskan napi korupsi berusia lanjut via isu Corona. Dia kini menyoroti komentar warganet di media sosial terhadapnya. Komentar di medsos dirasanya kasar-kasar.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," kata Yasonna kepada wartawan.

Menurut dia, isu bahwa dia hendak membebaskan koruptor adalah imajinasi tanpa fakta, cenderung mirip halusinasi provokatif. Yasonna mengatakan kebijakannya ditujukan untuk membebaskan para napi yang menghuni sel-sel overkapasitas, pertimbanganya adalah nilai kemanusiaan. Dia kemudian mengulas komentar-komentar di media sosial soal isu pembebasan koruptor yang tidak benar itu.

"Bahasanya kasarnya, ampun deh. Bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads