Menurut Titi, kondisi saat ini merupakan hal yang tidak bisa diprediksi. Setelah wabah Corona ini berakhir, Titi berharap KPU bisa menyiapkan metode rekapitulasi suara secara online yang bisa digunakan saat Indonesia mengalami kondisi tidak terduga.
"Kondisi saat ini yang berakibat penundaan pilkada secara nasional merupakan situasi yang tidak dibayangkan dan mampu diprediksi dengan publik, pembuat UU maupun penyelenggara pemilu. KPU kalau COVID-19 sudah berakhir bisa mulai uji coba rekapitulasi suara secara elektronik sehingga ketika masanya tiba kita punya instrumen hukum dan operasional baik kita bisa langsung menjalankannya dengan baik,"jelasnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sejumlah opsi muncul, salah satunya penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.
"Hasil raker (rapat kerja) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pertama, sepakat untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah COVID-19. Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19," kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3).
(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini