Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Serentak Bertahap

Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Serentak Bertahap

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 15:56 WIB
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Foto: dok. Kemendagri)
Jakarta -

Mendagri Tito Karnavian berencana mengajukan usulan pelantikan kepala daerah terpilih bertahap. Usulan ini akan disampaikan Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.

"Di dalam UU Pilkada 10 Tahun 2016, ada aturan tentang pelantikan serentak. Nah, pelantikan serentak ini diamanatkan tujuannya supaya para kepala daerah terpilih tidak jauh dilantiknya dengan masa pelantikan presiden, sehingga bisa paralel lima tahunan, tapi fakta di lapangan setelah 27 November nanti nggak semua menerima, mungkin ada yang menolak, ada yang nggak setuju, dan haknya untuk lakukan gugatan di MK," ujar Tito dalam Rapat Kerja Nasional XVI Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Rabu (10/7/2024).

"Oleh karena itu, ini baru pendapat saya dan diskusi bersama teman KPU, belum masuk ke Komisi II DPR, resminya di Komisi II DPR, maka pilkada serentak ini akan kami mengajukan usulan menjadi pelantikan serentak bertahap," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri akan mengusulkan pelantikan tahap pertama digelar pada 1 Januari 2025. Kepala daerah terpilih yang dilantik pertama ini adalah kepala daerah yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tahap pertama 1 Januari 2025, kenapa? Karena ada pasal dalam UU 10/2016 bahwa kepala daerah terpilih hasil pemilihan tahap Pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, itu diterjemahkan 31 Desember 2024, bagi kepala daerah yang nggak ada sengketa, nggak ada yang gugat, ngapain lama-lama, 31 Desember selesai, 1 Januari ya nggak ada masalah gugat-gugat, lantik semua sehingga nggak terjadi kekosongan," kata Tito.

ADVERTISEMENT

Kemudian pelantikan tahap kedua akan digelar Februari 2025. Setelah itu juga akan ada pelantikan tahap ketiga.

"Nah, kalau ada gugatan, biasanya gugatan berlaku 45 hari, maka gelombang keduanya setelah putusan MK selesai kita laksanakan serempak, artinya kira-kira di bulan Februari," ucapnya.

Pelantikan serentak tahap ketiga ini digelar bagi daerah yang menggelar pilkadanya selama berbulan-bulan.

"Dan gelombang ketiganya kalau pilkadanya berlarut-larut, ada yang seperti di Yalimo setahun 3 bulan pilkadanya, dimulai dari nol lagi, dimulai dari pendaftaran ulang, di Kalsel juga cukup lama, 6 bulan kalau nggak salah. Itu kira-kira skenario yang akan kami sampaikan kepada DPR Komisi II. Tapi kalau rekan-rekan ada masukan lain, tolong disampaikan ke saya atau Plt Sekjen atau Tenaga Ahli," pungkasnya.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads