"Didik anak-anak berani bicara dan berani melapor jika mengalami pelecehan apalagi kekerasan seksual. Sekolah juga wajib memiliki sistem pelaporan atau pengaduan yang melindungi korban dan saksi," tuturnya.
Peristiwa kekerasan seksual itu diduga terjadi pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong. Sedangkan peristiwa kedua diduga terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 7 kakak kelas tersebut sebagai tersangka, yakni YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, dan RI. Polisi masih memburu otak aksi pencabulan tersebut, yang berinisial JA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dicari," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Sedang Kompol M Firdaus, Kamis (2/4/2020).
Dia mengatakan otak aksi pencabulan berinisial JA itu kabur dari rumah. Saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan JA.
"Kita belum tahu keberadaannya. Masih dalam pencarian," ujarnya.
Selain itu, Firdaus menyebut tujuh tersangka yang sudah ditahan kini berada dalam tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subs 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rfs/azr)