Menurut Retno, Disdik Sumut harus memeriksa kepala sekolah (kepsek) dan jajarannya karena punya tanggung jawab melindungi anak didik dari segala bentuk kekerasan selama berada di lingkungan sekolah. Retno menegaskan sekolah wajib melindungi peserta didik seperti diatur dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
KPAI juga mendorong agar pelaku pencabulan diproses hukum supaya menjadi efek jera dan menyadari kesalahannya. Namun, dalam penanganan kasus di luar sekolah, KPAI mengingatkan kepolisian agar menggunakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"KPAI mendorong sekolah memproses hukum kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya. Tentu saja sesuai dengan aturan dan tata tertib di sekolah tersebut, penegakan aturan harus dilakukan," ujar Retno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPAI mendorong supaya korban mendapatkan hak pemulihan psikologis. Tak hanya itu, KPAI juga meminta Dinas PPPA Sumut memberi rehabilitasi psikologis kepada pelaku agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan dan Kemendikbud untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. KPAI meminta materi ajar soal seksualitas dan pendidikan kesehatan reproduksi dimasukkan ke kurikulum sehingga bisa diajarkan di sekolah-sekolah.