Jaksa mengatakan Wahyu melalui Agustiani meminta dana operasional senilai Rp 1 miliar. Singkat cerita, Saeful melakukan pertemuan dengan Wahyu dan Agustiani Tio di sebuah restoran. Jaksa mengatakan dalam pertemuan itu Saeful meminta Wahyu membantu proses PAW yang diajukan PDIP, sekaligus menyerahkan uang senilai SGD 19.000.
"Selanjutnya bertempat di sebuah restoran di Mall Pejaten Village, terdakwa melakukan pertemuan dengan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Dalam pertemuan itu terdakwa meminta bantuan Wahyu Setiawan agar dapat membantu proses PAW dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel I kepada Harun Masiku sesuai surat permohonan DPP PDIP yang telah dikirimkan kepada KPU RI sebelumnya dan Wahyu Setiawan menjawab 'iya saya upayakan'," ucap jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya atas arahan terdakwa, Agustiani Tio menyerahkan uang sejumlah SGD 19.000 kepada Wahyu Setiawan dengan mengatakan "Mas ini ada dana operasional" selanjutnya Wahyu hanya mengambil sebagian dari uang tersebut yaitu sejumlah SGD 15.000," imbuhnya.
Lalu menurut jaksa, Saeful kembali menyerahkan uang kepada Agustiani Tio senilai SGD 38.350 pada 26 Desember 2019. Namun, uang itu tidak langsung diterima oleh Wahyu melainkan disimpan oleh Agustiani Tio.
"Setelah Wahyu Setiawan menerima uang dari terdakwa, kemudian Wahyu Setiawan selaku anggota KPU yang memiliki kewenangan antara lain menerbitkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu, menyampaikan kepada anggota KPU lainnya agar surat permohonan dari DPP PDIP segera ditindaklanjuti dengan alasan karena 'di luar sudah ramai'," katanya.
Lalu, pada tanggal 06 Januari 2020 Wahyu menyampaikan dalam forum Rapat Pleno KPU RI bahwa Agustiani Tion Fridelina selaku utusan dari DPP PDIP ingin berkonsultasi terkait masalah PAW DPR RI dari PDIP. Menurut jaksa, Wahyu bersama Komisioner KPU lainnya Hasyim Asy'ari menemui Agustiani Tio.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
"Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ujarnya.
(ibh/dhn)