Selain itu, menurut Kivlan, UU yang dimaksud adalah UU sebelum ada amandemen UUD 1945. Sehingga, kata dia, UU Senjata Api kini tidak memberikan perlindungan konstitusi kepadanya. Ia pun menyatakan dirinya diberlakukan diskriminatif oleh pemerintah terkait demo 9 Mei 2019.
"Norma ayat 1 Pasal 1 tidak memberikan perlindungan kepada Pemohon dari diskriminatif sebagaimana Mayor Jenderal TNI Purn Soenarko yang jelas memiliki senjata dapat dilepaskan dengan norma diperuntukkan untuk mendiskriminatifkan pemohon," ujar Kivlan yang memberikan kuasa kepada Andita's Law Firm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen |
Seperti diketahui, Kivlan saat ini sedang didakwa dengan pasal tentang penyelundupan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, sidang pidana terhadap Kivlan masih ditunda. Penyebabnya terkait kondisi kesehatan Kivlan yang kurang baik.
Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
(asp/mae)