Ditanya Komisi III soal Luhut Bela TKA China di Kendari, Ini Kata Yasonna

Ditanya Komisi III soal Luhut Bela TKA China di Kendari, Ini Kata Yasonna

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 18:52 WIB
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kemunculan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang membela 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, disoal Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mempertanyakan mengapa bukan Menkum HAM Yasonna Laoly yang memberi penjelasan soal kedatangan TKA dari China di masa pandemi virus Corona.

"Kenapa yang jawab kok Menko Maritim, kalau SOP-nya semua berlaku sesuai aturan?" tanya Sahroni dalam rapat bersama Menkum HAM melalui teleconference, Rabu (1/4/2020).

Yasonna pun memberi penjelasan soal pernyataan Luhut. Menurutnya, hal itu sudah sesuai hasil rapat yang juga dihadiri Luhut dan Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah Sultra seperti yang sudah saya jelaskan, sesuai dengan ketentuan Permenkum HAM, kenapa Pak Menko (Luhut) yang menjelaskan. Jadi itu hasil rapat di Kemenko Maritim yang dihadiri oleh Menaker dan Menlu, karena ini menyangkut isu domain Kemenkum HAM, tapi juga menyangkut investasi," jelas Yasonna.

"'Jadi biar saya yang menjelaskan,' kata Pak Menko Maritim," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Yasonna mengatakan dirinya tidak memberi penjelasan soal kedatangan 49 TKA China itu lantaran ada kesepakatan rapat dengan Luhut. Namun, kata Yasonna, jajaran Kemenkum HAM di Sulawesi Tenggara sudah menjelaskan secara rinci soal kedatangan TKA China tersebut.

"Jajaran Kanwil dan Dirjen Imigrasi sudah menjelaskan kepada publik, bahkan menyampaikan secara rinci melalui rilis. Saya tidak menjelaskan karena kesepakatan kami pada rapat di Kemenko. Tapi jajaran kami termasuk Kakanwil di Sultra menyampaikan penjelasan ini," ujar Yasonna.

Seperti diketahui, penjelasan Luhut soal kedatangan TKA China di Kendari itu disampaikan pada Rabu (18/3) lalu. Luhut meluruskan bahwa 49 TKA tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada 4 Januari 2020, tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.

"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut.

Luhut menegaskan tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut. Mereka pun, menurut Luhut, sudah mengajukan visa secara legal ke Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.

"Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads