KPK memperbarui data kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional. Per 31 Maret 2020, KPK mencatat kepatuhan LHKPN secara nasional mencapai 81,76 persen.
"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76%. Dari total 363.370 wajib lapor, sebanyak 297.105 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 wajib belum," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Meski demikian, Ipi mengatakan masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan LHPKN. Ipi mencatat, untuk anggota DPR baru 274 orang dari 575 yang sudah menyetorkan LHKPN. Sedangkan anggota MPR, baru 4 orang yang sudah menyetorkan LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total Anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48% sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018, untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87% sudah lapor," sebut Ipi.
Ipi mengatakan, untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat ada 38 dari 51 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN. Ia berharap 13 menteri dan wakil menteri lainnya segera menyetorkan LHKPN sebelum 30 April 2020.
"Sisanya sebanyak 13 orang atau sekitar 25,5% yang merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporannya hingga 30 April 2020," ucapnya.
Lalu, IPI mengatakan, untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), masih ada 2 penyelenggara negara yang belum menyetorkan LHKPN. Selain itu, Ipi menyebut masih ada 8 staf khusus presiden dan wakil presiden yang belum menyetorkan LHKPN.